A. Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam
tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua
ujung ektrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak
hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, Jika kita hanya menuntut hak
dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada
pemerasan dan memperbudak orang lain. Begitupun sebaliknya.
B. Keadilan Sosial
Berbicara tentang keadilan, Anda tentu ingan dasar
negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila berbunyi : “keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.” Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat
dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi
keadilan atau ketidak adilan setiap hari.
C. Berbagai Macam Keadilan
a.
Keadilan Legal atau keadilan moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Pendapat Plato itu disebut
keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
b.
Keadilan Distributif
Aristoteles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan
secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
c.
Keadilan Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat.
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan
seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan
kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang
benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-erbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Barang siapa berkata
jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar.
Orang bodoh yang ujur lebih baik daripada orang pandai yang lancung.
E. Kecurangan
Curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur,
dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa. Curang atau kecurangan
artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nurani. Kecurangan
menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbn kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya dan senang bila masyarakat diselilingnya hidup menderita.
F. Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama
baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hti-hati agar
namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang disekitarnya
adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah
laku. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu antara lain cara
berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin, dan lain sebagainya.
G. Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang
lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang,
tingkah lau yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan
bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan
pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan
yang diberikanpun pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar